Solopos.com, SOLO–Status peserta BPJS kesehatan bisa berubah nonaktif sewaktu-waktu.
Hal itu bisa jadi peserta telat membayar iuran bulan, atau tidak bekerja lagi di perusahaan, sehingga status menjadi nonaktif.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dengan status nonaktif tersebut, peserta bisa tidak dapat menikmati layanan kesehatan. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif? Berikut langkahnya
1. Melalui Dinas Sosial
Cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif itu bisa membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.
Ini untuk peserta yang masuk kategori PBI dan iuran dibayarkan pemerintah.
Setelah membuat laporan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang dimaksud untuk melakukan status re-aktivasi status kepesertaan
Setelah status kepesertaan sudah re-aktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.
2. Melalui JKN Mobile
Cara mengaktifkan BPJS yang non aktif dapat online melalui JKN Mobile, dengan langkah sebagai berikut:
– Registrasi dan buat akun
– Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
– Pilih menu segmen peserta
– Peserta akan diarahkan untuk langkah aktivasi
– Ikuti proses re-aktivasi hingga status kembali aktif
3. Chat Assistant JKN
Cara ketiga mengaktifkan BPJS nonaktif yakni melalui nomor WhatsApp Assistant JKN (08118750400).
Kirim Chat ke nomor WhatsApp dan segera direspons admin dengan memberikan jenis layanan. Begini cara mengaktifkan BPJS yang nonaktif melalui chat asistant JKN:
– Pilih layanan ubah segmen peserta
– Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal
– Isi formulir pelaporan dengan benar dan tepat
– Kirim formulir tersebut kepada admin
– Tunggu hingga proses re-aktivasi selesai diproses