SOLOPOS.COM - Kegiatan sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Makan Pring Sewu, Kamis (8/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan, layanan kecelakaan kerja diperluas.

Harianjogja.com, SLEMAN– Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dapat langsung ditangani oleh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Langkah tersebut dilakukan sebagai pertolongan pertama agar penanganan kecelakaan kerja dapat segera dilakuka

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengatakan,  kebijakan tersebut untuk memperluas pelayanan kesehatan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, Puskesmas bisa langsung melayaninya. Kami bekerjasama dengan 25 Puskesmas di Sleman, ini yang kedua setelah Bantul di 18 Puskesmas,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (19/12/2016)

Menurutnya, penanangan kecelakaan di Puskesmas tidak ada perbedaan dengan di rumah sakit. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan kelas satu tanpa dibatasi biaya. Jika Puskesmas tidak bisa menangani dan membutuhkan penanganan lanjutan, lanjut Tri, pekerja bisa dirujuk ke rumah sakit.

“Fungsi penanganan kecelakaan kerja di Puskesmas adalah pertolongan pertama. Kalau tidak mampu, Puskesmas bisa merujuk ke rumah sakit,” tandasnya.

Tri menjelaskan, kebijakan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewenangan tersebut, katanya, tidak akan tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait benafit yang diberikan. Kalau memang kecelakaan kerja, kami yang menangani. Demikian sebaliknya. Semua berjalan sesuai standar operasional prosedur,” tukasnya,

Hingga kini, lanjut Tri, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DIY mencapai 202.000 peserta aktif dari 5.500 perusahan. Jumlah tersebut, termasuk peserta informal di mana jumlanya mencapai 16.000 peserta. Pihaknya akan terus meningkatkan kepesertaan demi melindungi pekerja dan masyarakat dari potensi kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, seluruh Puskemas di Sleman saat ini sudah terakreditasi. Hal itu menunjukkan jika Dinkes siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani pasien BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat ditangani di Puskesmas. Apalagi dari 25 Puskesmas yang ada, lima di antaranya yakni Puskesmas Kalasan, Ngemplak 1,  Sleman, Mlati 2 dan Minggir melayani rawat inap, ibu hamil dan melahirkan.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Mafilinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya