SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi tentang manfaat program perlindungan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada rumah sakit Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Soloraya, Minggu (30/6/2019).

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Sudarmadi, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan 100 rumah sakit PLKK di wilayah Soloraya. PAK adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jika JKK diklaim ketika dia bekerja, namun PAK masih bisa diklaim meskipun hubungan kerja telah berakhir. Jangka waktu klaim maksimal tiga tahun setelah berakhirnya hubungan kerja,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu.

Hak peserta yang terkena PAK sama dengan JKK pada umumnya. BPJS Ketenagakerjaan akan mengover biaya pengobatan yang bersangkutan sampai sembuh. Apabila ada kecacatan akibat PAK, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat selayaknya JKK pada umumnya.

Dia mencontohkan kasus PAK, misalnya penyakit tuli akibat kerja. Biasanya hal itu dialami oleh karyawan yang bekerja di pabrik atau perusahaan yang terpapar suara bising. Atau penyakit kulit (dermatitis) yang dialami oleh pekerja di pabrik yang sering menggunakan bahan kimia di tempat kerja.

Namun, Sri mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan mengenai kasus terjadinya PAK termasuk di wilayah Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya