SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang wajib diberikan perusahaan pada karyawannya. Jika dilanggar, perusahaan akan dikenai sanksi

?Harianjogja.com, JOGJA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pelaku usaha yang tidak ?mengikuti program jaminan tersebut. Badan negara ini juga menggandeng jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan persoalan piutang BPJS Ketenagakerjaan.
?
?Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ?Jawa Tengah dan DIY? Achmad Hafiz mengatakan, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini diwajibkan oleh pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika ada kewajiban, katanya, akan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Mulai dari sanksi administratif, seperti tidak dilayaninya perpanjangan izin operasional, penahanan paspor pemilik perusahaan, dan lainnya. Selain itu ada juga sanksi pidana hingga denda Rp1 miliar.

Diakuinya, sampai saat ini banyak perusahaan yang tidak terdaftar mengikuti program tersebut. Di DIY, lanjut Hafiz, potensi gap antara jumlah angkatan kerja dengan mereka yang terdaftar sebagai peserta program sangat besar.

“Dari 2,2 juta angkatan kerja di DIY, yang terdaftar sebagai ?peserta [BPJS] hanya 170.000. Ini gap nya besar sekali,” kata Hafiz di sela-sela kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Indolux Hotel, Kamis (12/11/2015).

Selain masalah kepesertaan, pihaknya juga akan konsen menarik piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayar peserta. Untuk DIY, total piutang iuran BPJS tersebut sebesar Rp19 miliar. “Untuk mengembalikan piutang negara ini, kami akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum di DIY bagi 100 perusahaan. Untuk Kejaksaan Tinggi DIY akan menangani sekitar 20 perusahaan, sementara ?masing-masing kejaksaan negeri (Jogja, Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul) akan menangani 15 perusahaan.

“Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi ada 17 jaksa pengacara negara. Sementara total di lima kabupaten dan kota ada 270 jaksa pengacara negara,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Totok Bambang Sapto Dwijo.
?
Dia menjelaskan, sejak MoU dilakukan empat bulan lalu, Kejaksaan Tinggi DIY mampu menarik piutang negara Rp980 juta dari 15 perusahaan. “Kedepan kami akan terus bergerak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan BPJS, tentunya setelah melalui tahapan yang ditentukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya