SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

BPJS Ketenagakerjaan Jogja menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp72 juta.

Harianjogja.com, JOGJA– Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp72 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana tersebut diberikan kepada keluarga korban tenaga kerja jasa konstruksi (Jakon) Kandi, 33, yang tewas akibat kecelakaan kerja pemasangan kabel listrik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Moch. Triyono mengatakan, korban tercatat sebagai pekerja di perusahaan jasa konstruksi PT Gama Teknika Jogja. Korban mengalam kecelakaan kerja dan termasuk peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, korban mengalami kecelakaan kerja saat memasang jaringan kabel listrik pada proyek pembangunan lampu jalan di komplek perkantoran Gubernur Pangkal Pinang beberapa waktu lalu.

“Nilai iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Rp4 jutaan untuk perlindungan seluruh tenaga kerja pada proyek tersebut. Ahli waris korban telah menerima santunan JKK sebesar Rp72 jutaan,” katanya melalui rilisnya, Kamis (17/3/2016).

Dia mengatakan, kecelakaan yang menimpa pada tenaga kerja proyek sering terjadi. Faktor kelalaian maupun kurangnya perlengkapan perlindungan diri (K3) menjadi penyebab terjadinya kasus kecelakaan kerja.

Pihaknya menghimbau agar perusahaan konstruksi lebih memperhatikan keselamatan kerja dan mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.44 meliputi dua program. Melalui program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program perlindungan Jaminan Kematian (JKM)

“Iuran menjadi peserta program jasa konstruksi relatif kecil. Prosentasinya mulai 0,24 persen sampai 0,10 persen dari nilai proyek. Iuran itu mencakup perlindungan JKK dan JKM bagi tenaga kerja proyek yang didaftarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya