SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sragen Eka Cahya Nugraha (kanan) secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris eks panwascam di Aula Kantor Bawaslu Sragen, Senin (28/12/2020). (Solopos.com-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan Sragen menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua keluarga eks-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Senin (28/12/2020). Dua keluarga asal Karangmalang, Sragen itu masing-masing menerima santunan kematian Rp42 juta.

Penyerahan simbolis itu diserahkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sragen B. Eka Cahya Nugraha dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya. Santunan tersebut diserahkan kepada keluarga almarhum Jatmiko Utomo dan almarhum Ahmad Prasetyo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Santunan itu diterima Ny. Sri Rahayu, 46, istri almarhum Jatmiko Utomo asal Griya Candi Asri RT 036/RW 009, Plumbungan, Karangmalang, Sragen. Santunan kedua diterima Ny. Sih Yanindah, 50, istri almarhum Ahmad Prasetyo yang tinggal di Dukuh Ngijo RT 028, Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen.

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

“Berdasarkan PP No. 44/2015 nilai santunan kematian hanya Rp24 juta tetapi dengan PP NO. 82/2019, nilai santunan kematian menjadi Rp42 juta. Nilai iurannya tidak naik. Bahkan pada masa pandemi, mulai Agustus 2020-Januari 2021, ada relaksasi iuran sampai 99%. Katakanlah iurannya Rp9.800/bulan menjadi Rp98/bulan, jadi tidak genap Rp100,” kata Eka saat berbincang dengan wartawan di sela-sela acara penyerahan santunan kematian itu, Senin siang.

Eka menjelaskan para pengawas pemilu di bawah Bawaslu Sragen sudah diikutsertakan BPJS ketenagakerjaan sebelum ada pandemi Covid-19. Meskipun sebagai pengawas pemilu, Eka menjelaskan mereka dianggap sebagai pekerja di bawah Bawaslu.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Kebetulan dari empat program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu hanya ikut dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kasus meninggalnya dua orang Panwascam di Kecamatan Karangmalang dan Jenar itu, ujar Eka, bukan karena kecelakaan kerja tetapi karena sakit. “Sesuai dengan regulasi yang ada, masing-masing ahli waris mendapatkan santunan senilai Rp42 juta per keluarga,” jelas Eka.

Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…

Eka menjelaskan iuran jaminan kecelakaan kerja itu hanya 0,24% dari gaji per bulan dan iuran santunan kematian hanya 0,3% dari gaji per bulan. Sesuai yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, nilai iuran itu dihitung dari upah minimum kabupaten (UMK).

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan Bawaslu sengaja ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu karena pengalaman pada Pemilu 2019 yang ditemukan ada petugas penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Budhi mengatakan dua panwascam itu meninggal pada September 2020 sehingga setelah meninggal Budhi mengganti dengan personel yang baru.

Ahli waris Jatmiko Utomo, Ny. Sri Rahayu, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu atas santunannya. Dia mengatakan nilai santunan itu akan digunakan untuk mempersiapkan masa depan dua orang anaknya yang kuliah dan belajar di tingkat SMA. “Mohon doanya yang terbaik untuk suami saya dan saya semoga bisa melanjutkan harapan almarhum,” ujar Sri yang juga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya