SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara ojek berbasis aplikasi alias ojek online. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

BPJS Ketenagakerjaan mencoba membidik kepesertaan pengemudi angkutan online.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membidik kalangan pengemudi angkutan online, termasuk para rider atau pengendara ojek online untuk kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami terus memberikan edukasi kepada kawan-kawan yang termasuk pekerja BPU untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang Yosef Rizal di Kota Semarang, Senin (28/8/2017).

Apalagi, kata dia, seiring dengan maraknya transportasi online berbasis sepeda motor dan mobil bersamaan dengan berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat belakangan hari ini.

Disadari atau tidak, ia mengatakan para pengemudi transportasi online, baik Go-Jek, Go-Car, Grab, dan sebagainya sebenarnya memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan mereka berkendara di jalan raya. “Ya, tidak hanya pengemudi transportasi online, semua pekerja BPU terbuka masuk menjadi peserta. Hanya saja, sekarang ini kan marak bermunculan transportasi online,” katanya.

Menurut dia, sudah ada beberapa pengemudi alat transportasi online yang mendaftar sukarela dalam kategori pekerja BPU karena mereka menyadari manfaat kepesertaan dengan risiko pekerjaan yang dihadapi. “Di jalan raya, kan risikonya besar, misalnya mengalami kecelakaan. Siapa yang bertanggung jawab kalau mereka mengalami kecelakaan? Bagaimana kalau mengalami kecacatan atau meninggal dunia?” katanya.

Dengan keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, banyak manfaat yang bisa didapatkan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Manfaat dari JKK, kata Yosef, peserta akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, mendapatkan santunan jika mengalami kecacatan, dan santunan kematian.

“Kalau akibat kecelakaan kerja itu membuat sementara tidak bisa bekerja, kan upahnya terputus. Namun, bagi peserta yang sementara tidak mampu bekerja (STMB) akan mendapatkan pengganti upah,” katanya.

Dari JKM, kata dia, manfaatnya dirasakan bagi ahli waris dari peserta bukan karena kecelakaan kerja yang mendapatkan santunan kematian, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan bagi anaknya. “Artinya, manfaatnya banyak sekali. Secara kelembagaan, kami memang belum ada pembicaraan ke arah sana. Tetapi, boleh saja siapa yang sukarela mendaftar sebagai peserta,” katanya.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Semarang Majapahit sebanyak 137.000 orang, dan 7.304 peserta di antaranya dari kategori pekerja BPU baru tahun ini. “Dari jumlah peserta dari kategori pekerja BPU, ada 90-an peserta yang dari pengemudi [alat transportasi umum] online. Harapan kami, semakin banyak yang mendaftar seiring kesadaran terhadap risiko pekerjaannya,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya