SOLOPOS.COM - Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Antara-Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah bagi pesertanya seperti Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Dengan begitu, buat apa ada Tapera?

Berdasarkan dokumen sosialisasi MLT Perumahan Pekerja yang diperoleh Bisnis, pemilikan rumah akan menjadi manfaat tambahan bagi peserta. Fasilitas di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini merupakan salah satu dari selain lima manfaat utama yang tersedia saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persepsi Ekonomi Indonesia Buruk Akibat Corona, Istana Anggap Baik-Baik Saja

Pemberian MLT diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Pasal 25 Ayat (1), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

"Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tertulis dalam PP 46/2015.

Sudah Terlalu Banyak Iuran, Apindo Tegas Menolak Tapera

Saat dihubungi Bisnis, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJ amsostek Irvansyah Utoh Banja mengonfirmasi hal itu. BPJS Ketenagakerajaan telah menggulirkan program MLT berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja sejak pertengahan 2017.

"Program MLT ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJamsostek," ujarnya Senin (8/6/2020).

Update Kasus Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tembus 32.033, Sembuh Meningkat Jadi 10.904

Irvansyah menambahkan pembiayaan ini untuk pekerja yang telah terdaftar 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum memiliki rumah. Tak seperti dalam Tapera, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas MLT tanpa tambahan iuran.

Berdasarkan dokumen BP Jamsostek, terdapat empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta. Fasilitas itu adalah kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Malioboro Jogja Ramai dan Pengunjung Tak Tertib, Sultan: Jangan Sampai Saya Close

Syarat Pembiayaan

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa memperoleh manfaat pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, serta memenuhi ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pemberian manfaat tambahan tersebut telah dilaksanakan oleh BP Jamsostek selama beberapa tahun, tetapi kerap menemui sejumlah kendala. Dalam dokumen tersebut tertulis sejumlah kendala seperti kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerah dan sosialisasi MLT yang belum dirasakan semua peserta.

PKM Semarang Diperpanjang karena Tingginya Covid-19, Tapi Biliar Dibuka

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kerap tak memahami BI checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK sebagai syarat pembiayaan rumah. Selain itu, dukungan dari perusahaan pemberi kerja pun dinilai masih kurang dan lokasi perumahan kerap jauh dari tempat kerja.

Akhir-akhir ini isu perumahan bagi pekerja kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden No 25/2020 tentang Tapera. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera, tetapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya