SOLOPOS.COM - Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Senin (15/8/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan jumlah peserta mengalami peningkatan

Harianjogja.com, JOGJA — Minat masyarakat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus tumbuh. Hingga saat ini, jumlah peserta informal yang terdaftar sebanyak 11.000 peserta. Mereka terdiri dari berbagai profesi, mulai pengemudi, pedagang, juru parkir, petani, nelayan, petugas kebersihan, ojek motor, hingga pembantu rumah tangga (PRT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch. Triyono mengatakan, pekerja informal masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU). Adapun program yang dapat diakses oleh kalangan pekerja informal ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, ungkapnya, merupakan layanan yang siap setiap saat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan saat ini telah  memiliki perwakilan kantor cabang di setiap kota dan Kabupaten di DIY.

“Kami juga telah bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank  BTN  untuk membantu pelayanan secara, dalam hal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU),” jelasnya, Jumat (26/8/2016).

Program BPJS Ketenagakerjaan ini semakin dirasakan kehadirannya oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jogja. Kehadiran lembaga publik ini telah memberikan manfaat bagi para pesertanya yang merupakan pekerja di sektor formal maupun informal.

Sekretaris Koperasi Paguyuban Pedagang Kaki Lima Yogyakarta (PPKLY), Saeful mengatakan, saat ini manfaat jaminan sosial pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi isu, namun realita kebenarannya.

“Kami merasakan benar kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan, banyak pekerja seperti kami yang juga telah merasakan manfaatnya, apalagi sekarang untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pengobatannya dibiayai sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dulu, lanjut Saeful, sewaktu masih menjadi PT Jamsostek, pengobatan untuk kecelakaan kerja masih dibatasi hanya Rp21 juta. Namun, setelah berubah jadi BPJS Ketenagakerjaan jadi tanpa batas sesuai kebutuhan medis.

“Program ini sangat membantu. Kami bisa menabung dan berinvestasi untuk masa depan kami dan keluarga,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya