SOLOPOS.COM - Ilustrasi pensiun (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA—Penerapan program dana pensiun dasar oleh BPJS Ketenagakerjaan (Naker) mulai 1 Juli 2015, masih diperdebatkan. Kendati demikian, pemberi kerja yang melanggar akan dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda uang.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang mengatakan tugas BPJS Naker mulai 1 Juli tahun depan akan ditambah. Jika sebelumnya BPJS Naker hanya mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm), tahun depan akan diberi wewenang untuk mengelola Jaminan Pensiun (JP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masa iuran JP adalah 15 tahun dengan besaran iuran berdasarkan persentase dari upah yang diterima. Iuran ditanggung bersama
pekerja dan pemberi kerja di mana manfaat pensiun dan besarannya iuran akan diatur oleh PP,” ujar Chazali saat menjadi pembicara
pada Seminar Meningkatkan Peran dan Kinerja Dana Pensiun Pemberi Kerja Dalam Era Sistem Jaminan Sosial Nasional di Royal Ambarrukmo, Kamis (25/9/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menilai penerapan JP tersebut penting. Saking pentingnya, bagi pemberi kerja yang melanggar larangan yang tercantum dalam Undang-undang BPJS bisa dipidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemberi kerja, sambung Chazali wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program JP secara bertahap.

“Besaran iuran delapan persen, pemberi kerja lima persen dan pekerja tiga persen. Besaran iuran ini akan ditinjau lima tahun sekali. Kami akan siap mengawal proses ini,” katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masasya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan prinsip keseimbangan dan kesinambungan berjalannya program JP ini. Aspek penting pengembangan JP ini, kata Elvyn, didasarkan pada empat prinsip baik besaran iuran, formula manfaat, eligibilitas dan transisi.

“Kami sudah menyiapkan desain program ini termasuk desain penerima manfaat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya