SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

BPJS Ketenagakerjaan belum diakses seluruh pekerja di DIY.

Harianjogja.com, JOGJA–Kesadaran perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan jaminan kesehatan ketenagakerjaan masih rendah. Dari data BPJS Ketenagakerjaan Jogja, sekitar 5.860 perusahaan di DIY belum menjalankan kewajibannya mendaftarkan karyawan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diakui sendiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid. Kepada wartawan, Rabu (9/8/2017), dirinya mengakui masih rendahnya kesadaran perusahaan tersebut. Terbukti, dari total 1,8 juta orang angkatan kerja, sekitar 260.000 tenaga kerja sektor formal di antaranya belum terdaftar. Sementara dari sektor non formal, tercatat sebanyak 80.000 tenaga kerja.

“Ini memprihatikan. Padahal kan itu hak pekerja,” katanya.

Meski jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kurang dari 50 persen dari total semua perusahaan yang ada di DIY, ia menilai masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya saja. Padahal, sesuai regulasi yang ada, setiap orang yang dipekerjakan oleh perusahaan tertentu berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja untuk segera mendaftar diri. Selain itu, secara bertahap pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu kegiatan yang dilakukannya untuk mendorong jumlah kepesertaan adalah dengan Lomba Sadar BPJS ketenagakerjaan. Se-DIY, diakuinya ada enam desa yang tersebar di empat kabupaten. Pemilihan enam desa itu didasarkan pada jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah desa yang bersangkutan.

“Tahun ini, kami targetkan ada 1.700 perusahaan yang bersedia mendaftarkan seluruh karyawan. Kalau total target tenaga kerjanya, kami targetkan 90.000 orang,” ucap Ainul.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andung Pribadi Santosa menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang abai terhadap hak-hak karyawannya tersebut. Untuk itu, pihaknya pun terus melakukan pemantauan, terutama di perusahaan-perusahaan yang memang masuk sebagai daftar merah.

Seperti diketahui, pihak BPJS Ketenagakerjaan sempat membeberkan adanya ratusan daftar merah perusahaan tersebut. Kewenangan penindakan atas perusahaan-perusahaan itu pada akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.  Tak hanya itu, pihaknya pun tak segan-segan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang terbukti melakukan pemalsuan data pegawai dan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya