SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Jumlah kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakeraan dari kalangan pengemudi dalam jaringan (daring) se-eks Keresidenan Madiun ditargetkan mencapai 2.000 orang pada akhir tahun 2018.

“Harapan saya, hingga akhir tahun 2018, ada 2.000 driver Gojek di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Magetan menjadi peserta atau telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono saat perayaan HUT ke-8 Regional Gojek wilayah eks-Keresidenan Madiun yang berlangsung di halaman GOR Wilis Kota Madiun, Sabtu (27/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai data, sejauh ini jumlah pengemudi Gojek Madiun yang telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 120 orang.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah tersebut dengan intensif melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi Gojek untuk menghindari risiko dan memberikan rasa nyaman pada saat bekerja.

Menurut Edy Suryono, kepesertaan dari pengemudi dalam jaringan tersebut penting, mengingat risiko pekerjaan dari para pengemudi yang cukup tinggi.

Sementara itu Koordinator Gojek wilayah eks-Keresidenan Madiun Fransiscus Xaverius Irwan mengatakan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra sangat penting untuk kebesaran Gojek di masa mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi para drivernya yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan.

“Saya berharap seluruh driver di wilayah eks-Keresidenan Madiun segera mendaftarkan diri dan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan mengingat tingginya risiko yang dialami driver saat bekerja,” ungkap Irwan, sapaannya akrabnya.

Seperti diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

Jaminan sosial tersebut dapat meminimalisasi persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua serta pensiun.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya