SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PATI BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Senin (13/5/2019), memberikan bantuan berbagai peranti yang mendukung pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peranti audio itu diserahkan sebagai bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Bukan semata-mata bantuan sosial, penyerahan peralatan audio masjid itu juga sekaligus dimaksudkan untuk menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak mengungkapkan, bantuan perangkat audio tersebut bernilai Rp15 juta. Pemberian bantuan tersebut, lanjutnya, sebagai tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik yang dilaksanakan secara transparan dan beretika.

“TJSL juga sebagai kontribusi badan terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum dengan mematuhi regulasi dan norma-norma yang berlaku,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan dibentuk dan dijalankan berdasarkan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Kegiatan serupa juga terlaksana di Musala Barokah di Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati berupa AC, kipas angin, jam dinding dan karpet senilai Rp15 juta, bantuan untuk Masjid Jami’ul Jamawi di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berupa paket audio senilai Rp15 juta.

“Kami memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui penyelenggaraan sistem jaminan kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kesejahteraannya,” ujarnya.

Komitmen tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99/2013 Pasal 64 huruf b, dan secara internasional menurut ISO 26000 disebut social responsibility.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Djadi mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan bantuan ini dapat digunakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar masjid,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya