SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Keikutsertaan perusahaan untuk program-program BPJS Ketenagakerjaan di DIY masih rendah.

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dana pensiun bagi 100 perusahaan di DIY. Langkah tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman pentingnya program jaminan sosial itu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan kewajiban perusahaan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, serta Dana Pensiun. “Agar tidak menjadi klaim sepihak, dalam sosialisasi tersebut kami juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DIY dan Dinas Ketenagakerjaan DIY. Jadi pemahaman peserta balance,” kata Triyono di sela-sela kegiatan di Jogja Plaza Hotel, Kamis (23/6/2016).

Dia mengatakan, keikutsertaan perusahaan untuk program-program BPJS Ketenagakerjaan di DIY masih rendah. Selain masalah pemahaman, rendahnya kepesertaan tersebut disebabkan perusahaan belum menyadari manfaat mengikuti program-program jaminan sosial tersebut. Termasuk juga, kepesertaan program dana pensiun yang baru digulirkan.

Untuk tahun ini, katanya, tidak semua perusahaan wajib mengikuti program dana pensiun. Langkah awal, program ini diikuti oleh perusahaan yang memiliki aset dan omzet minimal Rp500 juta.

“Itu langkah awal. Setelah itu, seluruh perusahaan secara bertahap wajib mengikuti program jaminan dana pensiun ini. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Triyono.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Salkoni menambahkan, untuk memaksimalkan realisasi dari program jaminan sosial ketenagakerjaan pihaknya membutuhkan dukungan dari masing-masing pemerintah daerah. Selama ini, dia menilai dukungan pemerintah sudah baik tinggal bagaimana tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan perlu ditingkatkan. “Kami masih lakukan pendekatan secara persuatif dan edukatif. Meski dalam undang-undang kami memiliki kewenangan untuk memberi sanksi bekerjasama dengan kejaksaan dan pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya