SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan kepada peserta memiliki rumah.

Harianjogja.com, JOGJA — Program pinjaman uang muka perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan masih menanti diterbitkannya petunjuk teknis (Juknis). Program ini menjadi layanan tambahan bagi peserta jaminan sosial tenaga kerja yang membutuhkan perumahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Ainul Kholid mengungkapkan, program ini secara umum tidak jauh berbeda dengan program uang muka perumahan saat masih menjadi PT Jamsostek. Kendati demikian, program ini masuh cukup baru setelah diterbitkannya payung hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35/2016.

“Pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memperoleh rumah dengan dapat mengakses program ini. Asalkan, itu merupakan rumah pertama,” ujar Ainul saat ditemui Harianjogja.com di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).

Hingga saat ini, kata Ainul, sosialisasi kepada peserta terkait layanan tambahan ini masih belum dilakukan. Dia mengakui, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih belum memahami adanya program uang muka perumahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya