SOLOPOS.COM - Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sragen, Wahyuning Harjanti Agus Fatchur Rahman, memotong pita sebagai penanda dibukanya Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Sragen, Rabu (17/6/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan di Sragen hanya dipenuhi oleh 33 persen perusahaan.

Solopos.com, SRAGEN — Dari sekitar 400 perusahaan di Sragen, baru sekitar 150 perusahaan yang memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu diungkapkan Asisten III Setda Sragen, Wahyu Widayat, saat meresmikan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Sragen, Rabu (17/6/2015). Menurut Wahyu, sekitar 150 perusahaan itu rata-rata merupakan industri besar yang memiliki ratusan hingga ribuan karyawan.

Dia mengakui lebih mudah mengajak kerja sama perusahaan besar untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya. “Jadi, baru 1/3 perusahaan yang memberi jaminan sosial kepada pekerjanya. Rata-rata perusahaan itu bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, konveksi, konstruksi dan lain-lain. Perusahaan yang belum itu rata-rata berskala kecil dengan 40-an karyawan,” kata Wahyu Widayat.

Wahyu mengakui diperlukan upaya persuasif yang ekstra supaya layanan BPJS Ketenagakerjaan bisa dijangkau karyawan dari perusahaan kecil hingga menengah. Menurutnya, pemilik perusahaan kecil cenderung menutup diri jika diajak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Soloraya, Supriyanto, mengatakan terdapat 2.664 perusahaan di Soloraya yang memberi jaminan sosial kepada tenaga kerjanya. Adapun jumlah tenaga kerja di Soloraya yang mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 510.791 karyawan.

“Di Sragen ada sekitar 16.800 karyawan yang sudah mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu baru 9% dari jumlah tenaga kerja di Sragen,” ucap Supriyanto.

Dia menjelaskan serapan dana perlindungan sosial tenaga kerja di Sragen pada 2014 lalu mencapai Rp6,4 miliar yang terbagi dalam 1.204 transaksi. Hingga Mei 2015, serapan dana perlindungan sosial tenaga kerja di Sragen Rp2,6 miliar.

Sedangkan di Soloraya, jumlah dana perlindungan sosial yang terserap pada 2014 mencapai Rp122 miliar yang terbagi dalam 17.894 transaksi. Hingga Mei 2015 ini, jumlah dana jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan di Soloraya mencapai Rp57,9 miliar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya