SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).&nbsp;&nbsp;</p><p>Sosialisasi akan dilakukan September 2018 dan digelar&nbsp;di pasar-pasar tradisional. Alasannya, pasar merupakan tempat berkumpul para BPU seperti pedagang pasar, tukang ojek, kuli angkut, buruh gendong, hingga petani dan nelayan.<br />&nbsp;<br />Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY Moch Triyono mengatakan meski tidak memiliki majikan atau tidak menerima upah rutin, pekerja BPU juga harus mendapat perlindungan jaminan sosial.&nbsp;Para pekerja BPU hanya perlu membayar Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.<br />&nbsp;<br />&ldquo;Mereka juga pekerja, cuma tidak menerima upah rutin karena tidak mempunyai majikan. Di sini, negara yang harus hadir. Maka, biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta hanya Rp16.800, sangat murah,&rdquo; tuturnya, Jumat (31/8/2018).<br />&nbsp;<br />Triyono menerangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat sangat murah agar seluruh masyarakat bisa mendapat perlindungan. Sehingga, saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya tidak lantas menjadi warga miskin baru lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.<br />&nbsp;<br />Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menyebutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal atau yang bekerja di perusahaan sudah mencapai 90%&nbsp; lebih.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Namun, untuk pekerja informal (BPU) masih sedikit. Sosialisasi yang dilakukan di pasar-pasar tradisional diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan pekerja BPU.<br />&nbsp;<br />Setelah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan langsung mendapat manfaat berupa perlindungan saat terjadi kecelakaan ataupun terjadi kematian baik sakit maupun karena pekerjaan.<br />&nbsp;<br />&ldquo;Dia akan terlindungi saat terjadi kecelakaan kerja atau berangkat dari rumah ke tempat kerja. Kemudian, kalau terjadi kematian apakah sakit atau karena kerja, mereka juga akan memperoleh perlindungan,&rdquo; paparnya.<br />&nbsp;<br />Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono mendukung kerja sama ini dan langsung memerintahkan Disnakertrans Jateng untuk segera membuat konsep dan mengundang tokoh-tokoh kunci, agar sosialisasi bisa lebih efektif.</p><p>Sosialisasi diusulkan tidak hanya dilakukan di pasar, tapi juga di tempat-tempat keramaian masyarakat, seperti menyisipkan pada pagelaran wayang kulit ataupun ketoprak. Sebab, acara semacam itu didatangi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah, yang biasanya berprofesi sebagai pekerja BPU.<br />&nbsp;<br />Dia menilai peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU sejalan dengan program penanggulangan kemiskinan, mengingat perlindungan yang diberikan bisa mencegah munculnya warga miskin baru di provinsi itu.&nbsp;</p><p><em><b><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</b></em></p>

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya