SOLOPOS.COM - Pelatihan Safety Riding, Selasa (28/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan, jumlah PNS yang menjadi peserta masih sedikit.

Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta banyak belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal itu disebabkan karena pemerintah daerah pasif mendaftarkan pegawainya sebagai peserta.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah DIY, Moch. Triyono mengatakan, tingkat kepesertaan PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan sangat rendah. Hingga kini, sambungnya, hanya sekitar 7.300 PNS di DIY yang mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Itupun baru dari wilayah Kota Jogja saja. Padahal, jumlah PNS di DIY sekitar 60.000 orang,” ujar Triyono di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Dia berharap, masing-masing pemerintah daerah proaktif mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS. Triyono mengakui, pihaknya telah membahas masalah tersebut bersama kepala daerah masing-masing. Menurutnya, status PNS dalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja formal dan sesuai perundang-undangan wajib diikutsertakan dalam BPJS.

“Kami sudah membicarakan ini dan berharap para kepala daerah segera mendaftarkan pegawainya sebagai peserta. Mereka menyanggupi. Namun sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali,” sesalnya.

Secara umum, tingkat kepesertaan para pekerja di DIY dalam program jaminan perlindungan tersebut terbilang masih rendah. Saat ini, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan DIY, kepesertaan baru mencapai sekitar 8,89% atau 176.863 pekerja saja.

Padahal, di DIY terdapat sebanyak 1.988.910 pekerja. Terdiri atas 143.351 pekerja sektor formal dan 33.512 pekerja sektor informal.

“Ini artinya, masih ada sekitar 93 persen pekerja yang belum punya perlindungan, termasuk PNS,” ujar Triyono.

Rendahnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS mencerminkan banyak tenaga kerja penerima upah yang membutuhkan jaminan perlindungan namun belum diberikan oleh pemberi kerja. Dia menyayangkan kondisi tersebut harus terjadi di wilayah yang menyebut diri sebagai daerah istimewa ini. Padahal, secara perekonomian pemerintah kabupaten di DIY mampu memberikan jaminan kepada PNS-nya.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp15.600 per orang per bulan. Menjadi peserta BPJS ini kan sudah diwajibkan oleh undang-undang. Tidak perlu lagi menggunakan MoU [nota kesepahaman],” sergah dia.

Peserta Baru
Kabid Pemasaran Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan DIY Aris Daryanto, tahun ini pihaknya menargetkan sekitar 200.000 peserta baru dari 1500 perusahaan pemberi kerja di DIY. Angka tersebut meliputi 150.000 peserta dari sektor formal dan 50.000 peserta sektor informal. Sosialisasi, edukasi dan penyebarluasan informasi terkait program tersebut terus dilakukan.

“Kami juga meminta Dinas Perizinan di setiap daerah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS kepada perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha. Sebab, program ini akan sangat bermanfaat bagi pekerja,” kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya