SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Pemkab Kulonprogo diharapkan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Harianjogja.com, WATES-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo mengapresiasi kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang berupaya mengkover sebagian penyadap nira. Meski begitu, Pemkab Kulonprogo diharapkan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan agar layanan tersebut dapat dirasakan secara menyeluruh.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Agung Raharjo, Selasa (22/11/2016). Menurut dia, hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan perlu dianggap sebagai awal yang baik bagi upaya perlindungan penyadap nira sebagai pekerjaan berisiko tinggi. “Selanjutnya itu perlu diupayakan lebih lanjut agar bisa menjangkau semua,” kata Agung.

Pemkab Kulonprogo mencatat jumlah penyadap nira di 12 kecamatan mencapai 4.444 orang. Namun, hanya sekitar 1.900 orang yang dinyatakan memenuhi syarat usia maksimal untuk mengakses BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena banyak penyadap nira yang sudah berusia lebih dari 55 tahun.

Agung berharap Pemkab Kulonprogo dapat mencari celah untuk mengupayakan pemerataan layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh penyadap nira. Walau demikian, dia juga menyadari jika hal itu tidaklah mudah karena berbenturan dengan aturan dan persyaratan yang ditentukan BPJS maupun perusahaan asuransi lain. “Solusi alternatifnya bisa berupa program semacam Jamkesda tapi itu juga perlu dikaji dulu dasar hukumnya,” ucap Agung.

Sebelumnya, Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Harjanto mengatakan, banyak penderes di Kulonprogo yang memang sudah berusia lanjut. Mereka lalu tidak bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan karena terkendala persyaratan usia. Dia juga menyebutkan mereka yang memenuhi syarat umur juga bisa tereliminasi jika belum melakukan perekaman KTP elektronik.

BPJS Keternagakerjaan akan mengkover para penyadap nira selama enam bulan sejak November ini hingga April 2017 mendatang. Meski begitu, Harjanto mengaku tidak tahu siapa saja yang pada akhirnya mendapatkan layanan itu. Pemerintah hanya memberikan data awal terkait kondisi penderes nira di Kulonprogo, sedangkan semua proses seleksi ditangani langsung oleh pihak BPJS sesuai aturan berlaku.

Namun, Harjanto mengatakan penyadap yang tidak lolos BPJS Ketenagakerjaan masih tetap terkover bantuan sosial (bansos) jika mengalami kecelakan kerja. Bentuknya berupa santuan sebesar Rp5 juta untuk cacat sedang dan meninggal dunia serta Rp15 juta untuk korban kecelakaan kerja yang menderita cacat berat. “Tapi sebelumnya kami juga melakukan kroscek ke lapangan dan memastikan itu memang kecelakaan kerja. Kalau jatuh saat mengambil degan, itu tidak boleh,” ucap Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya