BPJS Ketenagakerjaan sudah setahun berlaku, tetapi belum seluruh perusahaan memberikan perlindungan bagi karyawannya.
Harianjogja.com, JOGJA-Dari 1.256 perusahaan yang ada di Kota Jogja, baru 800 perusahaan terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Y.Aris Daryanto menyebutkan ada 3.031 perusahaan, dengan 142.000 lebih tenaga kerja, yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di DIY. Sementara di Kota Jogja, terdapat 800 perusahaan dengan total 48.000 tenaga kerja. Di Kota Jogja, kata dia, belum seluruh perusahaan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya pun melakukan sosialisasi secara masif, BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak perusahaan yang belum patuh.
“Untuk yang belum patuh tentu kami beri sanksi administratif, sementara yang menunggak iuran BPJS, kami beri pembinaan. Bila masih terus melakukan pelanggaran tunggakan, akan kami limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DIY,” tuturnya, Rabu (4/2/2015).
Pasalnya, dana iuran tersebut bukanlah milik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melainkan kekayaan negara.