SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan sudah setahun berlaku, tetapi belum seluruh perusahaan memberikan perlindungan bagi karyawannya.

Harianjogja.com, JOGJA-Dari 1.256 perusahaan yang ada di Kota Jogja, baru 800 perusahaan terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Y.Aris Daryanto menyebutkan ada 3.031 perusahaan, dengan 142.000 lebih tenaga kerja, yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di DIY. Sementara di Kota Jogja, terdapat 800 perusahaan dengan total 48.000 tenaga kerja. Di Kota Jogja, kata dia, belum seluruh perusahaan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya pun melakukan sosialisasi secara masif, BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak perusahaan yang belum patuh.

“Untuk yang belum patuh tentu kami beri sanksi administratif, sementara yang menunggak iuran BPJS, kami beri pembinaan. Bila masih terus melakukan pelanggaran tunggakan, akan kami limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DIY,” tuturnya, Rabu (4/2/2015).

Pasalnya, dana iuran tersebut bukanlah milik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melainkan kekayaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya