SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memacu sosialisasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif ataupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) supaya terdaftar di lembaga penjamin sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng–DIY Edy Syahrial mengakui para pelaku UMKM selama ini jarang tersentuh atau kurang tersosialisasi mengenai program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Imbasnya banyak pelaku UMKM belum mendaftarkan diri menjadi peserta baik atas nama perusahaan maupun karyawan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Jangan salah, penopang pertumbuhan ekonomi suatu daerah justru dari UMKM. Dari sektor itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” kata Edy, Kamis (4/9/2014).

Setiap pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), kata dia, wajib mengikuti atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta lembaga ini, kata Edy, nasib perusahaan atau karyawan yang bekerja akan terlindungi.

Dia mengakui keberadaan pelaku UMKM sangat banyak dibandingkan dengan perusahaan formal. Oleh karena itu, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan intensif setiap hari. “Bahkan bulan ini kami memutuskan untuk terjun ke lapangan untuk sosialisasi selama satu hari yang melibatkan semua karyawan,” ujarnya.

Secara teknis pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan setiap Kamis dalam satu pekan dengan melibatkan tenaga keuangan, tenaga pemasaran, tenaga sumber daya manusia (SDM) dan tenaga umum. Adapun sasaran awal yakni pelaku UMKM yang membuka usaha di sejumlah mal dan pasar tradisional. “Kami namakan Program September Ceria,” ujarnya.

Dari data BPJS Kanwil Jateng-DIY pada kategori program paket dan program khusus hingga Juli 2014 terdapat 68.328 kasus, sebagian besar masuk dalam kasus jaminan hari tua sebanyak 59.817 laporan. Total kasus untuk jaminan hari tua sebanyak 59.817 dengan total sampai Juli telah dibayarkan Rp473 miliar.

Sementara itu, jaminan kecelakaan kerja tercatat 6.963 kasus dengan nilai jaminan Rp25,5 miliar dan 1.446 kasus jaminan kematian dengan nilai Rp26,1 miliar. Selain itu, untuk program khusus jasa konstruksi Rp1,2 miliar menjamin 102 kasus.

Perusahaan Bandel
Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketanagakerjaan Jateng-DIY, Rafaudin, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang membandel merupakan upaya terakhir. Namun demikian, pihaknya terlebih dulu mengedepankan komunikasi persuasif agar pelaku usaha menyadari akan pentingnya kepesertaan di BPJS.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menilai program jaminan hari tua memberikan manfaat terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun. Pihaknya mengusulkan lembaga itu bisa mengembalikan iuran pekerja dalam bentuk yang konkret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya