SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, Jawa Tengah menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menangani 39 perusahaan yang tidak patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018).</p><p>Penyerahan SKK tersebut dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang Yosef Rizal kepada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handojo di Hotel Kyriad Grand Master Grobogan. "Kerja sama dengan kejaksaan ini tentu sangat bagus," kata Yosef Rizal.</p><p>Apalagi, lanjut dia, hasilnya sudah terlihat karena penyerahan SKK sebelumnya untuk 11 perusahaan, tercatat hanya dua perusahaan yang belum patuh, sedangkan sembilan perusahaan lainnya telah mematuhi. "Mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan penting dan wajib karena undang-undang telah mengaturnya. Apalagi, jika dibarengi Peraturan Pemerintah No. 86/2013 yang menyebutkan ancaman pemberian sanksi," ujarnya.</p><p>Akan tetapi, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak menempuh jalur tersebut, melainkan menjalin kerja sama dengan kejaksaan. Ia mengatakan perusahaan yang belum patuh tetap akan diberikan pembinaan hingga pola pikir mereka bisa berubah soal program BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>"Kami menginginkan dalam mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan sehingga pemenuhan kewajibannya akan lancar," ujarnya.</p><p>Berbeda ketika mereka dipaksa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pemenuhan kewajibannya berpotensi tidak lancar.</p><p>Menurut dia semua perusahaan wajib mengikuti program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena jika tidak bersedia, maka akan timbul dampak lain, seperti kemiskinan. Ia mencontohkan kasus seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena tergilar kontainer dan biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini mencapai ratusan juta.</p><p>"Jika perusahaan menanggung sendiri pengobatan tersebut, tentunya bisa membuat perusahaan menjadi bangkrut sehingga memunculkan dampak kemiskinan," ujarnya.</p><p>Dari 39 perusahaan yang tidak patuh, sebanyak 33 perusahaan di antaranya merupakan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan enam lainnya merupakan perusahaan menunggak iuran.</p><p>Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handojo menyatakan terima kasih atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kejaksaan. "Kami akan membantu secara optimal, khususnya terkait upaya meningkatkan pemasukan negara tentu menjadi prioritas," ujarnya.</p><p>Adanya kontribusi dari masyarakat, kata dia, setidaknya negara bisa menjalankan roda pemerintahan, khususnya di bidang ketenagakerjaan. SKK yang diserahkan, kata Edy, perkembangannya akan dilaporkan.</p><p>Ia menganggap perusahaan memang memiliki keterlibatan dalam menentukan arah kebijakan untuk mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. "Dilibatkannya kejaksanaan, mudah-mudahan bisa ikut membantu agar perusahaan mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan," ujarnya.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya