SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu Prihartono menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Jaminan Kerja Mandiri BPJS Ketenagakerjaan di aula Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (6/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan akan memanggil 40 badan usaha.

Harianjogja.com, SLEMAN — Ratusan badan usaha masih belum mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai September 2017, tim pemeriksaan terpadu akan memeriksa badan-badan usaha tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : BPJS KETENAGAKERJAAN : September, 40 Badan Usaha di DIY Akan Diperiksa
Ke 40 badan usaha tersebut, terdiri dari perusahaan, lembaga pendidikan, kesehatan hingga jasa keuangan yang beroperasi di DIY. Selain itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY-Jawa Tengah Irum Ismatara masih ada 30 badan usaha yang menjadi peserta daftar sebagian (PDS) dengan 335.891 tenaga kerja. Beberapa badan usaha memanipulasi data gaji, tidak menyertakan semua karyawan dalam program ini.

Misalnya, upah pekerja Rp2 juta, tetapi yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran jaminan sosial hanya Rp700.000 bahkan Rp500.000.

“Yang dirugikan justru pekerjanya. Sebab kalau mengalami kecelakaan kerja mereka tidak akan mendapatkan haknya secara penuh,” ujarnya, Kamis (24/8/2017)

Dari data yang dimiliki Harianjogja.com, beberapa badan usaha yang termasuk 40 badan usaha yang akan diperiksa cukup familiar dengan masyarakat. Salah satunya, lembaga pendidikan cukup besar di Bantul. Ada juga perusahaan besar berskala internasional di wilayah Sleman. Begitu juga dengan rumah sakit dan perusahaan transportasi di Gunungkidul yang juga belum menjadi peserta.

Dari Januari hingga Juli 2017, sebanyak 6.673 perusahaan dengan 295.255 tenaga kerja di DIY sudah ikut dalam program ini. Sedangkan klaim mencapai Rp145,1 miliar untuk 17.609 kasus, baik kecelakaan kerja, kematian, tunjangan hari tua dan pensiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi mengatakan, untuk tahap pertama Tim Pemeriksaan Terpadu akan memeriksa 40 badan usaha pada September mendatang. Tahap awal, tim akan memeriksa administrasi badan-badan usaha tersebut.

“Pemberian sanksi tentu berdasarkan prosedur. Mulai teguran, peringatan, pembatasan sarana produksi hingga soal perizinan dicabut. hingga pencabutan izin operasional,” katanya.

Sanksi itu, kata Andung, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Kalau terjadi tindak pidana (ketenagakerjaan) maka akan diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Andung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya