BPJS Ketenagakerjaan Jateng dijegal di 18 kabupaten/kota.
Kanalsemarang, SEMARANG — Sebanyak 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum melaksanakan amanat Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial. Batas waktu penerapan peraturan presiden itu hanya sampai 1 Juli 2015.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial itu semua penyelenggara negara baik TNI/Polri, PNS wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan. Nyatanya, sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Cotta Sembiring, 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum mendaftarkan pegawai negeri sipil (PNS) mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosoal (BPJS) Ketanagakerjaan.
Ke-18 pemkab/pemkot yang berpotensi menyalahi peraturan presiden itu adalah tujuh pemerintah daerah di Soloraya. Menurut Cotta Sembiring, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, yang telah mendaftarkan PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru tujuh daerah. Ketujuh daerah itu adalah Demak, Kota Pekalongan, Purbalingga, Grobogan, Temanggung, Brebes, dan Tegal.
“Kami mendesak kepada 18 bupati/wali kota untuk segera mendaftarkan PNS mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada wartawan di sela-sela sosialisi masif kampanye tanya saya dan pasar murah BPJS Ketenagakerjaan di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatang di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/6/2015).
Jumlah PNS—baik di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng—tercatat sebanyak 372.000 orang. Untuk PNS di lingkungan Pemprov Jateng, imbuh dia sebagian besar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “PNS di Jateng yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 81.000 orang,” tandas Cotta.