SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY belum mampu menjaring 1.009 perusahaan yang merupakan targetnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 33.895 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) telah mengikuti program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebanyak 1.009 perusahaan di Jateng yang mestinya menjadi target, belum menjadi peserta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) Salkoni mengklaim tingkat kepesertaan perusahaan di wilayah yang merupakan tanggung jawabnya kini telah mencapai 97,11%. Masih 2,89% perusahaan yang telah ditargetkan bakal dijaring sebagai peserta yang gagal diraih.

“Perusahaan yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di Jateng sebanyak 33.895 perusahaan dari target 34.904 perusahaan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (27/6/2016).

Jika ditilik dari jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta, lanjut dia, ke-33.895 perusahaan itu mencatatkan 1.388.180 tenaga kerja sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan. Angka 1.388.180 itu hanya 90,82% dari target 1.528.546 tenaga kerja. Dengan kata lain, masih lebih dari 140.000 tenaga kerja yang telah ditargetkan gagal dijaring BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY.

“Kami akan terus berupaya agar nantinya semua perusahaan di Jateng mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Salkoni yang didampingi Kepala Pemasaran Heri Purwanto.

Dia menambahkan sesuai ketentuan UU No 24/2011 tentang BPJS, semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam program  BPJS Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan UU tersebut, maka bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 UU No. 24/2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. “Telah membentuk tim pengawasan dan pemeriksaan perusahaan yang tidak patuh,” tandas Salkoni.

Salkoni menambahkan sampai dengan Mei 2016 telah membayarkan uang jaminan peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp653,80 miliar. Pembayaran paling besar untuk program jaminan hari tua (JHT) senilai Rp606, 29 miliar, disusul jaminan kematian (JKM) senilai Rp26.58 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp20,66 miliar, dan jaminan pensiun (JP) senilai Rp264,90 juta.

“Kami juga telah membayarkan jaminan peserta bukan penerima upah atau informal senilai Rp3,51 miliar,” ungkapnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya