SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyadap nira (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses warga berusia di atas 55 tahun sehingga banyak penderes nira yang tidak mendapat jaminan sosial tersebut

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penderes nira di Kulonprogo segera terkover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, layanan itu tidak bisa diakses oleh penderes nira yang telah berusia 55 tahun ke atas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Harjanto mengungkapkan, jumlah penderes nira di Kulonprogo tercatat mencapai 4.444 orang.

Namun, hanya sekitar 1.900 orang yang disebut bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS minta data untuk penderes yang usianya di bawah 55 tahun. Ini sudah pendataan dan infonya cuma sekitar 1.900 orang,” kata Harjanto, Jumat (18/11/2016).

Harjanto mengatakan, banyak penderes yang memang sudah berusia lanjut. Mereka hampir pasti tidak bisa mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena terkendala persyaratan usia maksimal.

Di sisi lain, ribuan penderes yang umurnya memenuhi syarat juga bisa gugur karena terganjal administrasi kependudukan. Hal itu karena hanya sekitar 900 hingga 1.000 orang yang diketahui sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Harjanto mengaku tidak tahu siapa saya yang pada akhirnya mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena semua prosesnya ditangani langsung oleh pihak BPJS, sedangkan pemerintah hanya memberikan data awal yang dibutuhkan terkait kondisi penderes nira di Kulonprogo. “Mereka lalu dikover selama enam bulan mulai November ini sampai April 2017,” ujar dia.

Meski begitu, penderes yang tidak lolos BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu berkecil hati. Harjanto menyatakan mereka tetap terkover bantuan sosial (bansos) yang bisa diakses jika mengalami kecelakan kerja.

Bentuknya berupa santuan sebesar Rp5 juta untuk cacat sedang dan meninggal dunia serta Rp15 juta untuk korban kecelakaan kerja yang menderita cacat berat. “Tapi sebelumnya kami juga melakukan kroscek ke lapangan dan memastikan itu memang kecelakaan kerja. Kalau jatuh saat mengambil degan, itu tidak boleh,” ucap Harjanto.

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata menilai penderes nira memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Setidaknya sebanyak 23 kasus telah terjadi sejak awal tahun 2016 hingga November ini.

Selain kurang hati-hati, mereka juga rawan jatuh dari atas pohon akibat kondisi batang maupun pelepah yang licin dan rapuh. “Kecelakaan kerja yang menimpa penderes nira masih terjadi tapi tidak semuanya melapor ke pemerintah,” ungkap Eko.

Eko mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memakai sabuk pengaman yang dilekatkan dengan pohon saat memanjat. Namun, alat tersebut justru dianggap menghambat gerak sehingga tidak digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya