SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi atlet.

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan atlet dapat masuk dalam perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Moch. Triyono mengatakan atlet merupakan profesi yang rentan terhadap cedera akibat kecelakaan, baik saat berlatih maupun bertanding. Maka dari itu atlet dinilainya penting mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjan akan membayai seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera, termasuk rawat inap  sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.

“Kami juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB kepada atlet yang istirahat mengalami cedera atau kecelakaan akibat aktivitas profesinya,” jelas Triyono, Rabu (29/6/2016).

Ia berpendapat, meningkatkan kesejahteraan atlet tidak hanya pada peningkatan materi, namun perlu juga dipehatikan hak jaminan sosialnya. Hal ini dapat berimbas pada masa depan diri dan keluarganya agar tetap terjaga ketika mengalami risiko sosial.

“Kami mengajak Komite Olahraga Naisonal Indonesia (KONI) Yogyakarta sebagai wadah organisasi atlet untuk bersama membangun masyarakat olahraga sejahtera dengan jaminan sosial pekerja “ ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya