SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono (dua dari kiri) menyerahkan santunan JKK secara simbolis kepada Asisten Masinis Danang Romadhoni, disaksikan oleh Deputi Executive Vice Presiden PT KAI DAOP 6 Jogja Anang Yoyo, Rabu (23/3) di Kantor Daop 6 Jogja (JIBI/Harian Jogja/IST)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Harianjogja.com, JOGJA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY memberikan santunan Rp62 juta kepada korban kecelakaan kerja kepada Asisten Masinis Danang Romadhoni, 27, Rabu (23/3/2016).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Danang sendiri mengalami kebutaan pada mata sebelah kanannya akibat terkena serpihan kaca yang pecah dilempar batu oleh orang tak bertanggungjawab. Peristiwa tersebut terjadi saat Danang menjalankan kereta api (KA) 186 Oktober 2015 lalu. Akibatnya, mata kanan karyawan PT Kereta Api (PT KAI) Persero Daerah operasi (Daop) 6 Jogja itu mengalami kebutaan permanen.

“Seluruh biaya perawatan medis yang bersangkutan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan. Namun karena terjadi kecelakaan kerja saat berkendara, PT Jasa Raharja juga memberikan santunan Rp10 Juta pada korban,” kata Deputi Executive Vice Presiden PT KAI DAOP 6 Jogja Anang Yoyo, melalui rilis yang diterima Harianjogja.com Rabu (23/3/2016).

Dia mengatakan, PT KAI berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja yang telah memberikan hak-hak korban.

“Kejadian ini sebenarnya tidak kami inginkan. Kami akan memperhatikan yang bersangkutan, dan apa yang sudah diberikan agar dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengatakan, sesuai amanah Undang-undang pihaknya berkewajiban memenuhi hak-hak peserta yang mengalami resiko kerja. Menurutnya, hingga Maret ini BPJS Ketenagakerjaan DIY telah membayarkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp1,9 miliar untuk 249 kasus sementara jaminan kematian (JKM) Rp1,4 miliar dengan 54 kasus.

“Banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah DIY. Kami secara berkelanjutan akan memberikan kemudahan kepada peserta untuk melakukan pengobatan medis dan meningkatkan layanan. Saat ini kami bekerjasama dengan 57 layanan kesehatan di DIY,” katanya.

Bila rumah sakit yang dikunjungi peserta belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata Triyono, peserta bisa melakukan penggantian biaya (Reimburse). “Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayan terbaik kepada peserta” jawab Tri.

Sesuai Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki empat program. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini bersifat wajib bagi pengusaha atau perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini sudah banyak dirasakan manfaatnya baik oleh perusahaan dan karyawan, karena ini adalah untuk kesejahteraan pekerja,” jelas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya