SOLOPOS.COM - Wakil Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin (kiri), menyerahkan suvenir kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring, di Griya Solopos, Kamis (21/5/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk pekerja. 

Solopos.com, SOLO – Sekitar 80% atau 3,8 juta pekerja sektor formal di Jawa Tengah (Jateng) belum terkaver Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lemahnya penegakan hukum diduga menjadi salah pemicu banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Masalahnya, belum ada satupun (kasus) yang diangkat ke permukaan hukum. Padahal dari UU kan jelas hukuman dan sanksinya apa, tetapi pemerintah kita belum sampai ke sana,” ujarnya saat berkunjung ke Griya Solopos, Kamis (21/5/2015).

Total, di Jateng ada sekitar 5 juta pekerja sektor formal. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,2 juta pekerja atau 20% yang sudah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pada sektor informal, dari sekitar 11 juta pekerja, baru ada sejuta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sektor informal sangat sulit dirangkul karena masyarakat bekerja secara individu.

Untuk meningkatkan partisipasi, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan sosialiasi bersama dengan sejumlah lembaga seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai lembaga baik pemerintah, non pemerintah, kepolisian dan kejaksaan. Tapi, lagi-lagi kembali kalau ditemukan perusahaan yang membandel tetapi tidak ada penegakan hukum ya tidak akan ada efek jera,” terangnya.

Sementara, Wakil Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, mengaku serikat pekerja harus aktif berkomunikasi dengan serikat pekerja agar bisa dimediasikan dengan manajemen perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.

“Sampai saat ini posisi tawar pekerja dalam beberapa kasus masih rendah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya