SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

BPJS Kesehatan memberlakukan virtual account, salah satu dampaknya meningkatkan kepatuhan

Harianjogja.com, JOGJA--Tingkat kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di DIY terus menunjukkan peningkatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Salah satu pemicunya adalah pemberlakuan virtual account sejak 1 September 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogja Sri Mugirahayu mengatakan, pada 2015, tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih di bawah 50%.

“Saat ini tingkat kepatuhan khususnya PBPU sudah sudah mencapai 66 persen,” ujar dia ketika ditemui di sela-sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Greenhost Hotel, Jogja, Jumat (7/10/2016).

Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan di DIY dinilai baik karena sudah sesuai dengan roadmap. Untuk kepatuhan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tingkat kepatuhan sudah mencapai 100%.

Untuk tingkat kepesertaan, di DIY sudah mencapai 70% dari total penduduk sekitar 3,5 juta. Ia menjelaskan, untuk sekitar 30% penduduk yang belum menjadi peserta JKN KIS, komposisinya didominasi pekerja dari sektor informal.

“Peserta JKN KIS di DIY sekarang ini sekitar 2,2 juta. Tapi tentunya kita punya target-target agar kepesertaan semakin banyak. Jamkesda dan Jamkesos akan masuk dan finalnya 2017. Mereka harus terintegrasi. Optimistis bisa sesuai roadmap hingga pada 2019 bisa tercapai sekitar 95 persen,” jelas dia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Janoe Tegoeh Prasetijo mengungkapkan, kenaikan tingkat kepatuhan ini tidak lepas dari kebijakan pemberlakuan denda per 1 Juli 2016 dan virtual account pada 1 September 2016. Sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) diperuntukkan keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga. “Ini lebih praktis dan ternyata bisa meningkatkan kepatuhan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya