SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan merumuskan dan mengupayakan pemberian insentif bagi rumah sakit (RS) swasta yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, insentif akan diberikan dalam bentuk keringanan pajak. Hal ini akan diupayakan oleh BPJS Kesehatan dan Apindo dalam enam bulan ke depan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Kami akan usulkan ke pemerintah fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta wajib [menjadi mitra]. Kami juga akan usulkan insentif, terutama insentif pajak,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Senin (22/12/2014).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan selain keringanan pajak, insentif juga bisa diberikan dalam bentuk subsidi terhadap perusahaan farmasi sehingga tarif obat menjadi lebih murah.

Apindo, kata Hariyadi, bersama BPJS Kesehatan tengah mencari jalan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak terlalu terbebani saat menebus obat.

“Pajak harusnya memang bisa menjadi insentif terutama yang menyangkut masalah obat. Apotik kan kena PPN, bagaimana sih caranya kalau dalam sekma ini dibebaskan. Caranya sedang dirumuskan,” ujar Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya