SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas tampil dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Kudus, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BPJS Kesehatan menyebut para peserta JKN Mandiri dari Grobogan sebagai penunggak terbesar di wilayah kantor cabang utama Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — BPJS Kesehatan menuding peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri atau pekerja bukan penerima upah dari Kabupaten Grobogan sebagai penyumbang tunggakan terbesar dibanding dua kabupaten lain di wilayah kerja Kantor Cabang Utama Kudus.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Hingga akhir Juli 2017, peserta JKN dari Kabupaten Grobogan yang menunggak mencapai 41.169 peserta dengan nilai tunggakan mencapai Rp15,76 miliar dari total tunggakan mencapai Rp34,08 miliar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas dalam jumpa pers di Kudus, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu, peserta JKN PBPU dari Kabupaten Jepara yang brjumlah 25.456 peserta adalah penunggak terbesar kedua dengan nilai tunggakan Rp9,75 miliar, sedangkan Kabupaten Kudus tercatat hanya 20.806 peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp8,56 miliar. Nilai tunggakan, katanya, didominasi tunggakan lebih dari enam bulan yang nilai totalnya mencapai Rp31,52 miliar dari tunggakan di tiga kabupaten tersebut.

Adapun total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus tercatat 2,145 juta peserta. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Grobogan dengan 839.285 peserta, Kabupaten Jepara 689.612 peserta dan Kabupaten Kudus 616.463 peserta. Jumlah peserta JKN yang mencapai jutaan peserta tersebut, termasuk di dalamnya peserta PBPU yang jumlah totalnya sebanyak 185.795 peserta.

Dalam rangka menekan angka tunggakan tersebut, katanya, BPJS Kesehatan Kudus berupaya mengingatkan peserta JKN tersebut melalui layanan pesan singkat (SMS). Sebetulnya, imbuh Dody Pamungkas, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran peserta JKN agar membayar iuran tepat waktu.

Apalagi, lanjut dia, loket pembayaran JKN tersebar luas di berbagai tempat, mulai dari anjungan tunai mandiri (ATM), kantor pos, minimarket, PPOB (Payment Point Online Bank) serta agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami juga berupaya menyadarkan peserta JKN, bahwa ikut program JKN bisa memberikan manfaat semua orang,” ujarnya.

Menurut dia, peserta JKN perlu memahami bahwa program JKN tersebutmerupakan program bergotong-royong. Artinya, terang Dody Pamungkas, ketika tidak dibutuhkan, bisa dimanfaatkan orang lain lebih dahulu.

Bagi peserta JKN yang tidak membayar iuran lebih dari satu bulan, status kepesertaannya pada bulan berikutnya secara otomatis akan nonaktif. Demi mengaktifkan mereka kembali, maka peserta JKN perorangan maupun perusahaan harus melunasinya terlebih dahulu.

Apabila dalam waktu 45 hari, setelah melunasi ternyata kartu JKN tersebut digunakan untuk berobat, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total klaim pelayanannya. Oleh karena itu, dia mengimbau, peserta JKN untuk disiplin membayar iuran tersebut agar tidak terkena sanksi, sehingga setiap saat kartunya bisa digunakan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya