SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan skema urun biaya pada beberapa jenis tindakan medis tertentu dari BPJS Kesehatan belum berlaku. Urun biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya