Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan skema urun biaya pada beberapa jenis tindakan medis tertentu dari BPJS Kesehatan belum berlaku. Urun biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo