SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan beralasan ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif, mengatakan regulasi tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memiliki dua substansi. Salah satunya terkait ketentuan urun biaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Budi menjelaskan tujuan hadirnya kebijakan urun biaya ini adalah agar fasilitas kesehatan memberikan layanan yang sesuai kebutuhan peserta. “Kenapa harus ada urun biaya? Ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya enggak perlu,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Implikasinya, jelas Budi, bila peserta memanfaatkan layanan, maka fasilitas kesehatan akan memberikan tindakan medis dan obat yang sesuai kebutuhan. Dengan begitu, jelasnya, kebijakan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang efektifitas dan efisiensi layanan. “Kalau tidak perlu obat ini ya enggak usah. Kalau dibutuhkan maka peserta akan urun biaya. Intinya edukasi,” ungkap Budi.

Dalam regulasi yang ditujukan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes itu ditetapkan ketentuan urun biaya.

Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan.

Perlu juga diperhatikan, urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, urun biaya ini dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

BPJS kesehatan akan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan, dikurangi besaran urun biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya