SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Syarat pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri, mulai 1 November 2014 harus menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kata Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kudus Daud Pujangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nantinya, pendaftar dari peserta mandiri memang diminta menunjukkan e-KTP asli serta menyerahkan fotokopinya selain beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (26/10/2014.

Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri bahwa calon peserta BPJS Kesehatan harus memiliki e-KTP dan nomor induk kependudukan (NIK).

Ekspedisi Mudik 2024

Bagi peserta yang belum memiliki e-KTP, katanya, diminta melakukan perekaman terlebih dahulu.

Meski demikian, kata dia, warga Kudus sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum menerima fisik e-KTP masih bisa menggunakan KTP SIAK karena yang dibutuhkan nomor induk kependudukannya.

Biasanya, kata dia, NIK pada KTP SIAK dengan e-KTP tidak ada perbedaaan.

Selain itu, kata dia, dalam mendaftar tidak bisa diwakilkan orang lain.

Mulai 1 November 2014, kata dia, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah tujuh hari sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali.

Sebelumnya, kata dia, setelah mendaftar bisa langsung digunakan, namun nantinya tidak demikian.

Selama ini, kata dia, kebanyakan pendaftar BPJS karena sedang sakit dan ingin menjalani pengobatan di rumah sakit atau hendak melahirkan.

“Harapannya setelah mendaftar peserta BPJS Kesehatan tetap rutin membayar iuran per bulannya maksimal tanggal 10,” ujarnya.

Apabila menunggak pembayaran, katanya, akan dikenakan denda sebesar dua persen.

Warga yang sudah mendaftar BPJS Kesehatan, kata dia, tidak bisa keluar dari keanggotaan karena kepesertaannya berlaku seumur hidup, terkecuali meninggal dunia.

Ia mengatakan pada 2019 semua warga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pelaku usaha kecil hingga besar serta BUMN dibatasi paling lambat 1 Januari 2015 harus sudah mendaftarkan pegawainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya