SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Untuk mendapatkan kembali layanan badan tersebut, peserta wajib mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Harianjogja.com, SLEMAN– Sebanyak 49.821 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sleman dinonaktifkan karena menunggak iuran. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang perubahan dalam layanan, penyesuaian iuran termasuk sanksi keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman dan Kulonprogo, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, peserta yang menunggak iuran langsung dinonaktifkan dan tidak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan kembali layanan badan tersebut, peserta wajib mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta juga diwajibkan membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap. Ketentuan ini sesuai Perpres 19/2016 di mana sebagian biaya rawat inap, yakni 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan dibayar peserta. “Penerapan denda pelayanan kesehatan bagi peserta menunggak yang sedang rawat inap di rumah sakit itu berlaku sejak 11 Agustus lalu,” kata Janoe, Selasa (30/8/2016).

Kepala Unit Umum dan Keuangan BPJS Sleman Nugraheni Syarifah Ediastuti menambahkan, 49.821 peserta yang menunggak dan dinonaktifkan berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan nilai tunggakan sekitar Rp16 miliar. Adapun jumlah PBPU untuk wilayah Sleman-Kulonprogo sampai Juli lalu mencapai 98.854 jiwa. Selain PBUP, tercatat dari 1.308 badan usaha (BU) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 323 BU juga menunggak iuran.

Dia menilai, masyarakat masih belum memahami kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurutnya, kepesertaan JKN-KIS adalah seumur hidup, bersifat wajib, mengusung semangat gotong-royong dan bukan bantuan. “Banyaknya tunggakan iuran itu menunjukkan masyarakat masih belum aware dengan kewajiban membayar iuran bulanan,” ujarnya.

Dia berharap, peserta yang masih memiliki tunggakan segera melunasi tunggakan tersebut. Selama belum melunasi tunggakan iuran, peserta yang akan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan lebih dulu akan diminta untuk melunasi tunggakannya. “Bagi yang kartunya non aktif, untuk bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan harus diaktifkan dengan melunasi tunggakan dan melunasi iuran bulanan. Bagi yang rawat inap, ditambah kewajiban membayar denda 2,5 persen dari pelayanan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya