SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kota Madiun, kemarin. (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Madiun mencatat sebanyak 229.000 peserta mandiri yang menunggak iuran. Selain peserta mandiri, sebanyak 187 badan usaha juga tercatat menunggak iuran.

Kepala BPJS Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan data pada 2023 menunjukkan jumlah peserta mandiri dan badan usaha yang menunggak iuran BPJS cukup banyak. Sedangkan untuk nilainya tunggakan mencapai Rp400 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau peserta mandiri yang menunggak iuran itu sebanyak 229.000 peserta. Kemudian untuk badan usaha ada 187 yang terdiri dari badan usaha kecil hingga menengah. Itu data 2023,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dyah menyampaikan untuk faktor peserta mandiri yang menunggak membayar iuran ada berbagai penyebab, sepertu kelupaan membayar iuran dan karena tidak mampu membayar iuran. Namun, sebagian ada yang sengaja tidak membayar iuran setelah mendapatkan layanan Kesehatan.

Mengenai upaya penagihan, kata dia, pihak BPJS biasanya melakukan telecollecting untuk mengingatkan peserta supaya membayar iuran. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kader-kader JKN untuk mengingatkan peserta supaya membayar iuran rutin.

Sedangkan untuk badan usaha yang menunggak iuran, dia menjelaskan BPJS akan mengirimkan tagihan rutin kepada badan usaha itu melalui email maupun telecollecting. Bukan hanya itu, BPJS juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan pemeriksa lapangan.

Namun, ketika badan usaha yang diingatkan tidak segera melunasi tagihan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Untuk penanganan badan usaha memang berbeda. Kalau badan usaha yang sudah dilakukan penagihan, pengawasan, dan pemeriksaan masih belum patuh juga, kita juga ada upaya koordinasi dengan Kejari. Ini untuk memastikan badan usaha patuh membayar iuran,” terang Dyah.

Dia pun mengingatkan bagi peserta yang tidak patuh membayar iuran tentu akan berdampak pada layanan Kesehatan yang didapatkan, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut.

Lebih lanjut, dia menyampaikan untuk pelayanan Kesehatan yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan adalah mudah, cepat, dan setara.

Mudah, kata dia, artinya masyarakat ketika ingin mengakses layanan Kesehatan tidak perlu membawa kartu BPJS fisik. Peserta bisa menggunakan kartu BPJS digital maupun KTP dan untuk anak-anak bisa membawa KK.

Cepat, BPJS berkomitmen untuk memperpendek antrean di fasilitas Kesehatan. Antrena di poli maksimal 60 menit. Peserta BPJS juga bisa mengakses antrean di rumah sakit melalui JKN Mobile.

Sedangkan setara, Dyah menuturkan artinya tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta BPJS dan peserta non-BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya