SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, Selasa (25/9/2018), akhirnya memulai pembayaran klaim yang diajukan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kudus. Sejauh ini sudah Rp36,6 miliar dana dicairkan.</p><p>"Klaim sebesar itu untuk membayar klaim yang diajukan tujuh rumah sakit di Kabupaten Kudus," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas di Kudus, Jateng. Ketujuh rumah sakit tersebut adalag Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, RS Kartika Husada, RS Kumala Siwi, RS Sunan Kudus, dan RS Aisyiyah.</p><p>Nilai klaim yang dibayarkan untuk RSUD Loekmono Hadi Kudus adalah Rp10 miliar, RS Mardi Rahayu senilai Rp14,6 miliar, RS Nurussyifa senilai Rp1,1 miliar, RS Kartika Husada senilai Rp1,9 miliar. Sementara RS Sunan Kudus nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp4,8 miliar dan RS Aisyiyah Rp3 miliar.</p><p>Mayoritas klaim yang dibayarkan tersebut merupakan pengajuan klaim bulan Juli 2018, meskipun ada pula yang merupakan klaim untuk bulan Juni serta klaim yang tertangguhkan pada bulan Maret, April, Mei serta Juni 2018. Ia mengakui pengajuan klaim dari masing-masing rumah sakit memang berbeda-beda karena ada proses verifikasi, sehingga ketika ada data yang belum lengkap terpaksa dikembalikan kepada rumah sakit untuk dilengkapi.</p><p>"Hingga kini, memang masih ada tunggakan klaim dari rumah sakit yang belum terbayarkan karena ada klaim yang tertunda akibat persyaratan yang belum lengkap," ujarnya.</p><p>Ia mencontohkan pengajuan klaim dari <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180925/515/941791/duh-kas-rsud-kudus-tinggal-untuk-bertahan-1-bulan">RSUD Loekmono Hadi</a> Kudus senilai Rp18 miliar, namun yang terbayarkan saat ini baru Rp10 miliar dan ada pula klaim tertunda senilai Rp2 miliar yang saat ini belum ditagihkan kembali. Pembayaran klaim terhadap tujuh rumah sakit tersebut dilakukan Selasa menyusul diterimanya dana talangan pemerintah kepada BPJS Kesehatan, Senin (24/9/2018).</p><p>Bagi rumah sakit yang mengalami kekurangan arus kas, dia menyarankan untuk meminjam ke lembaga perbankan dengan mengagunkan berita acara pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan. Sementara untuk bunganya, kata dia, bisa dibayarkan melalui denda yang harus ditanggung BPJS Kesehatan karena adanya keterlambatan dalam membayarkan klaim tersebut.</p><p>Beberapa rumah sakit di Kudus mulai mengkhawatirkan bakal mengalami gangguan arus kas menyusul defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan sebagai operator jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satunya, RSUD Loekmono Hadi Kudus yang memprediksi kondisi itu dan telah mengalkulasi ketersediaan dana kas hanya bisa bertahan selama sebulan.</p><p>Adanya pembayaran dari BPJS Kesehatan serta rencana pembayaran piutang dari Dinas Kesehatan Kudus atas program kelas III gratis dimungkinkan arus kas kembali normal. Beberapa rumah sakit lain yang dikabarkan mengalami kondisi tidak jauh berbeda juga mulai mengajukan pinjaman ke perbankan untuk memperkuat arus kasnya agar pelayanan kepada pasien tetap terlayani dengan baik.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya