SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan yang diwakili Kepala Divisi Regional VI Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko (kanan) dan Kajati DIY Tony T Spontana (kiri) di UC UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan berupaya terus menambah peserta.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di DIY didorong bisa mencapai 100% pada akhir 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya yang dilakukan yakni membuat kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY menjalin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penandatangan kerja sama dilakukan di Univercity Club (UC) UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016).

Kepala Divisi Regional VI Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko mengatakan, kepesertaan di DIY sebesar 75% atau sekitar 2,6 juta penduduk dari total penduduk sekitar 3,4 juta orang. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya peningkatan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program tersebut dinilai harus didukung karena memiliki tujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah bergabung menjadi peserta.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor: 3/MOU/0314 dan Nomor: B-060/G/Gs.1/03/2014. Kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berupa pemberian Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Ada beberapa hal yang akan ditindaklanjuti dari kerja sama ini misalnya perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan BPJS kantor cabang,” papar dia ketika ditemui di UC UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016).

Hal lain yang akan ditindaklanjuti adalah kegiatan yang mendukung program JKN-KIS misalnya kegiatan sosialisasi dan advokasi bersama kepada badan usaha di wilayah DIY yang belum mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Selain itu, ada pula kegiatan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran JKN secara rutin.

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan BPJS Kesehatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bersinergi dengan lembaga pengawasan seperti Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dab Kependudukan serta Dinas Perizinan.

“Kami harap program JKN-KIS bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan dengan kerja sama ini. Kami akan lakukan evaluasi secara periodik,” papar dia.

Kepala Kejati DIY Tony T Spontana mengungkapkan, Kejati DIY memiliki peran sebagai instansi yang ikut menyukseskan program nasional. Dalam kerja sama ini, Kejati DIY akan membantu mendorong sisa 25%. Setelah tanda tangan kerja sama, Kejati DIY akan membentuk tim kecil untuk melakukan pendataan dan identifikasi persoalan sehingga masih ada 25% yang belum menjadi peserta. Kejati aka mulai turun ke lapangan pada triwulan ke-2 2016.

“Kami fokuskan pada sosialisasi dan tindakan preventif. Saya harap pada 2016 ini yang bertindak tetap bidang perdata tata usaha negara [Datun] dulu, bukan secara represif,” papar dia.

Ia mengungkapkan, masih ada tiga triwulan pada 2016 yakni triwulan dua, tiga, dan empat. Pada triwulan dua dan tiga diharapkan akan ada penambahan kepesertaan masing-masing 10%. Pada triwulan empat ditambah lagi 5% sehingga pas 100%. Pada triwulan dua, Kejati DIY akan gencar kegiatan sosialisasi dan preventif dan pada triwulan tiga akan melakukan studi kasus. “Kalau sudah 100 persen, pada 2017 dan seterusnya, kita akan jaga. Kami harap badan usaha mempersiapkan diri agar ikut menyukseskan program ini,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya