SOLOPOS.COM - Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan bila keanggotaan BPJS kesehatan dobel. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO—BPJS Kesehatan terus mengenalkan adanya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk penunggak iuran. Lalu bagaimana menggunakannya?

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari, menyatakan Program Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab tersebut.

Pertama, peserta memiliki tunggakan leboh dari tiga bulan atau 4-24 bulan.

Kedua, mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan care Center 165.

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali Februari yang hanya sampai dengan tanggal 27.

Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Untuk cara pendaftarannya, pilih rencana pembayaran beratahap pada menu home aplikasi Mobile JKN. Setelah muncul informasi awal mengenai program Rehab, kemudian klik lanjut. Kemudian akan muncul informasi total tunggakan, lalu klik selanjutnya. Setelah muncul syarat dan ketentuan program Rehab, pilih saya setuju.

Kemudian akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal dua bilan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Selanjutnya muncul rencana pembayaran tagihan bertahap, lalu klik lanjut.

Selanjutnya akan muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan yang terbentuk dan Kembali menjadi tunggakan.

Kemudian pilih rencana tagihan bulan berjalan dengan memilih untuk melakukan pembayaran secara penuh atau dengan jangka waktu maksimal tiga bulan terhadap tagihan tersebut. Kemudian klik saja, daftar.

“Pastikan email sudah sesuai. Apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan pada menu ubah data. Namun apabila sudah sesuai, klik setuju,” jelas dia dalam materi paparan acara Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Surakarta 2022, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP, kemudian pilih selanjutnya. Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil.

Mengenai informasi pelunasan Rehab, dia menjelaskan langkahnya dapat dimulai dengan memilih rencana pembayaran bertahap pada menu home pada alikasi Mobile JKN.

Kemudian akan muncul informasi awal mengenai program Rehab, kemudian klik lanjut. Bagi peserta yang telah mendaftar maka akan muncul informasi program Rehab yang didafatrkan. Pilih hitung potensi tagihan berjalan untuk melihat tagihan di luar tunggakan pada program Rehab.

Apabila peserta ingin melakukan pelunasan, pilih saja pelunasan program. Setelah itu akan muncul ketentuan pelunasan program Rehab beserta nominal yang harus dibayar.

Pilih alasan pelunasan dan klik setuju. Selanjutnya akan muncul notifikasi proses pelunasan berhasil untuk segera melakukan pembayaran sisa tunggakan pada kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk detail tagihan dapat dilihat pada menu premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya