SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS kesehatan akan dinaikkan iurannya, begini respons Pemkab Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai akan membebani masyarakat dan keuangan daerah yang telah berjalan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati Madiun Muhtarom, Sabtu (19/3/2016), mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terjadi kenaikan penerima biaya iuran (PBI) yang semula Rp19.000 menjadi Rp23.000 per orang.

Padahal, alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Madiun tahun 2016 masih mengacu pada perpres lama sebesar Rp19.000 per orang.

“Harapan saya, tidak ada kenaikan. Tapi kalau pun toh ada kenaikan, harus diimbangi dengan pelayanan yang bagus. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS,” ujar Muhtarom di Madiun.

Untuk diketahui, di Kabupaten Madiun tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sekitar 275.000 orang dengan berbagai layanan kelas.

Jumlah tersebut termasuk warga miskin yang terakomodasi dalam program jaminan sosial yang kini terintegrasi dengan BPJS.

“Otomatis, iurannya pun juga akan mengalami kenaikan dan dampaknya akan memengaruhi alokasi anggaran di APBD,” kata Muhtarom.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono menambahkan saat ini warga miskin yang tercatat dalam program jaminan sosial mencapai sekitar 7.000 jiwa dengan total anggaran Rp1,7 miliar.

“Sedangkan warga miskin yang masuk dalam program Jamkeskama mencapai 29.000 jiwa dengan total anggaran mencapai Rp8 miliar. Semuanya masuk dalam APBD dan apabila jadi naik, akan berdampak di keuangan daerah,” kata Soelis.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Bagus Rizki Dinarwan menyatakan menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2016.

Alasannya, BPJS sampai saat ini belum maksimal meningkatkan target kepesertaan dan pelayanan.

“BPJS jangan terburu-buru. Sebaiknya kebijakan itu perlu ditinjau lagi. Kenaikan iuran premi BPJS bisa dilakukan, jika tingkat kepesertaan dan pelayanan masyarakat sudah mencapai 70 atau 80 persen,” kata Bagus.

Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, selain ada kenaikan terhadap iuran jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah, juga terjadi kenaikan iuran bagi peserta BPJS mandiri mulai 1 April mendatang.

Untuk kategori kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas I sebelumnya hanya Rp59.500 menjadi Rp80.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya