SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran peserta mandiri mulai April 2016.

Madiunpos.com, MADIUN —Kalangan netizen mempertanyakan rencana kenaikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai April 2016.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Member Grup Facebook Madiun Erny Purwaningsih menginformasikan rencana kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai April 2016 berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 19/2016.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I yang awalnya Rp59.500 menjadi Rp80.000, kelas II yang awalnya Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Selain itu, kenaikan iuran juga untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari yang awalnya Rp19.225 menjadi Rp23.000.

“Kenaikan iuran tersebut berlaku mulai April 2016,” tulis Erny Purwaningsih yang mengaku mendapat informasi itu dari berbagai sumber berita.

Unggahan Erny Purwaningsih itu mendapat berbagai komentar dari member Grup Facebook Madiun. Sebagian besar netizen mempertanyakan rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Pengguna akun Facebook Aditya Dewarta Putra mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban hidup bagi rakyat kecil.

“Semua naik…. Dari BBM, air, listrik, pajak, dan sandang pangan pun naik… Menurut mereka yg berwenang itu yg terbaik untuk kesejahteraan mereka, tapi terpikirkah nasip orang2 kecil, sudah kerja keras tapi penghasilan gak sebanding dengan kebutuhan, apakah ini namanya kesejahteraan…. Kesejahteraan untuk yg berkuasa tapi cekikan untuk orang kecil….,” tulis dia dalam kolom komentar.

Pengguna akun Facebook Mada Mahesa mengatakan kasihan dengan buruh yang gajinya tidak banyak. “Kacian yg kerjanya buruh kayak saya, taun ini gaji naiknya gak seberapa malah menterinya Pak Jokowi menaikkan iuran BPJS,” tulis dia dalam kolom komentar.

Pengguna akun Facebook Zikri Kamil mengatakan berharap rencana tersebut bisa dibatalkan. “Kita tunggu perkembangannya. Mugo2 dibatalne,” tulisnya dalam kolom komentar.

Pantauan Madiunpos.com, Selasa (15/3/2016) pukul 09.00 WIB, unggahan ini disukai 47 pengguna Facebook dan mendapatkan 35 komentar.

Dilansir Antara, Senin (14/3/2016), Kepala BPJS Kesehatan Jatim, Mulyo Wibowo, mengatakan kenaikan iuran peserta jaminan sosial sebesar 19 persen sampai 34 persen per 1 April 2016 itu untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik.

“Sesuai regulasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], penyesuaian iuran dilakukan setiap dua tahun,” kata dia.

Ia mengatakan penyesuaian iuran itu dilakukan setelah adanya kajian oleh pemerintah tentang kecukupan biaya dengan manfaat yang diberikan agar pelayanan lebih baik.

“Kenaikan ini tidak semata-mata dilakukan karena ketidakpatuhan peserta membayar iuran yang selama ini terjadi. Tetapi iuran yang dibayarkan peserta belum sesuai dengan besaran manfaat yang diperoleh,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya