SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan haram atau halal menjadi polemik baru. Padahal, nantinya program itu harus diikuti seluruh masyarakat.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memperbaiki ketentuan dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Ketua Komisi Fatwa MUI, Maruf Amin, mengatakan program BPJS Kesehatan yang diluncurkan pemerintah belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Padahal, pada 2019, program tersebut harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Apabila BPJS Kesehatan tetap berjalan seperti sekarang ini, maka dikhawatirkan ada penolakan dari umat Islam yang dapat menimbulkan persoalan dan tidak optimalnya program itu,” kata Maruf Amin di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Maruf Amin menuturkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah fatwa sebagai panduan untuk mengelola asuransi yang sesuai dengan syariah. Pemerintah pun mendukung pengembangan asuransi yang berbasiskan syariah dengan menerbitkan sejumlah aturan yang menjadi pedoman hal tersebut.

Menurutnya, asuransi yang berbasiskan syariah di Indonesia sendiri sudah berkembang sejak 1994. Adapun sebagian masyarakat yang masih menggunakan jasa asuransi konvensional selama ini dibolehkan karena dianggap dalam keadaan darurat.

“Berbagai pihak sebenarnya telah mendorong asuransi yang berbasiskan syariah. Makanya sudah ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keungan yang mengaturnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut program BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Program tersebut dianggap mengandung unsur gharar, maisir, dan riba, serta tidak adil karena membedakan katar belakang peserta.

Fatwa tersebut keluar berdasarkan keputusan ijtima, atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah. Sebagai jalan keluar, MUI meminta pemerintah mengeluarkan program BPJS Kesehatan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya