SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten mengeklaim sudah menganggarkan biaya pembayaran premi untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam APBD 2014. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp8 miliar untuk membayar premi bagi 31.000 orang peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Klaten, Ronny Roekminto, kepada solopos.com, Jumat (17/1/2014). “Pada APBD 2014, kami sudah mengusulkan Rp8 miliar untuk pembayaran premi bagi PBI yang awalnya dari peserta Jamkesda [Jaminan Kesehatan Daerah]. Jadi, setiap bulannya kami bayarkan Rp19.225 per orang untuk setiap bulannya dan ini sesuai sistem BPJS dan bukan Jamkesda lagi,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menambahkan dana Rp8 miliar itu untuk membiayai 31.000 orang. Menurutnya, jumlah peserta tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang masih berupa peserta Jamkesda sebanyak 25.000 orang. Sedangkan premi bagi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang besarannya juga Rp19.225/orang/bulan, lanjut dia, tetap ditanggung pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia menyatakan Jaminan Persalinan (Jampersal) tidak diberlakukan lagi sejak dimulainya program BPJS. Terkait hal itu, ada kebijakan baru dari pemerintah pusat bagi bayi yang dilahirkan dari ibu peserta PBI, akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) No.32/I/2014. Dalam SE itu berisi bayi baru lahir dari peserta PBI atau masyarakat miskin secara otomatis dijamin BPJS Kesehatan. Meskipun surat itu tertanggal 1 Januari 2014, Ronny menyatakan baru mendapat SE tersebut Kamis (16/1/2014) malam.

“Kemarin [Kamis] malam, saya menerima SE Menkes No.32/I/2014 yang berisi bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS kesehatan. Walaupun edaran tersebut tertanggal 1 Januari 2014, tetapi saya baru menerimanya kemarin [Kamis]. Secepatnya akan kami sosialisasikan ke rumah sakit dan puskesmas dengan surat edaran dari dinas,” tuturnya.

Penjaminan itu, lanjut dia, bagi bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibu peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan lebih seperti inkubator, maka tidak pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya. “Jadi, bayi yang baru lahir dari peserta PBI yang membutuhkan pelayanan lanjutan akan dibiayai dari program BPJS,” imbuhnya.

Pihak RSUP dr. Soeradji Tirnonegoro (RSST) Klaten juga baru mendapatkan SE pembebasan biaya bagi bayi peserta BPJS Kesehatan golongan PBI. Mereka lalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara.

“Kami baru saja menerima SE itu dari email [surat elektronik]. Jadi, mulai hari ini [Jumat], bayi yang dilahirkan dari ibu peserta PBI secara otomatis ditanggung BPJS Kesehatan sehingga pelayanan tambahan untuk bayi mereka akan digratiskan,” kata Humas RSST Klaten, Petrus Trijoko, kepada wartawan, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya