SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan PT Jasa Raharja menandatangani nota kesepahaman perihal penjaminan bagi korban kecelakaan. Perjanjian tersebut bertajuk Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan.

Kesepakatan tersebut memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Juga tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. “Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan, untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS,” ujar Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informsi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (31/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bayu menjelaskan, melalui kerja sama ini beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran, tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain. Selain itu, lanjut Bayu PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian, dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya, proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat,” ungkapnya.

Terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kecelakaan dalam hubungan kerja, menurut Bayu termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN), dan PT Asabri (untuk Prajurit).

Pihak BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). “LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja, untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja, karena sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya