SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BPJS kesehatan masih belum diminati anggota DPRD Gunungkidul

Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Gunungkidul Syarifatun Kurniaekawati hanya bisa berharap agar kalangan dewan mulai tahun ini menggunakan BPJS Kesehatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Untuk mewujudkannya juga sudah dilakukan sosialiasi, namun demikian keputusan dalam kepesertaan tersebut tetap diserahkan ke anggota dewan.

“Kami hanya bisa berharap dan mendorong agar ikut kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Syarifatun kepada Harian Jogja, Rabu (19/8/2015).

Dia menjelaskan, kalangan dewan yang tidak diperbolehkan lagi ikut dalam asuransi komersial diatur dalam Peraturan Presiden No 111/2013 tentang Perubahan Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini diperkuat lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan di luar JKN-BPJS.

Meski demikian, sambung Syarifatun, untuk saat ini masih dalam proses transisi sehingga masih ada toleransi. Namun per 1 Januari 2019, seluruh anggota dewan diwajibkan terdaftar dalam BPJS Kesehatan. “Untuk itu kami terus melakukan pendekatan, dan mudah-mudahan bisa terwujud di tahun ini,” ujarnya.

Syarifatun mengakui, dalam sosialisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan anggota DPRD Gunungkidul pada Rabu (12/8/2015) lalu belum mengerucut pada satu kesimpulan. Anggota dewan sudah banyak yang tertarik, namun mereka masih butuh kejelasan dalam proses pelayanan.

“Mereka [Anggota Dewan] meminta ada kejelasan dengan teknis pelayanan agar lebih cepat dan tidak terlalu ribet. Para wakil rakyat ini tidak ingin apa yang dikeluhkan masyarakat juga terjadi pada mereka,” tutur dia.

Syarifatun menambahkan, berdasarkan informasi dari Kesekretariatan DPRD Gunungkidul diketahui jika kerja sama dengan asuransi pihak ketiga berakhir pada 28 Agustus lusa (berita sebelumnya tertulis 20 Agustus).

Jika memang ingin wakil rakyat tercover BPJS Kesehatan mulai 1 September, berkasnya paling lambat dimasukan hari ini, sebab setelahnya kepesertaan akan dimasukan di bulan berikutnya.

“Cut off kami hingga tanggal 20 setiap bulanya, jika pemasukan berkas setela tanggal itu maka kepesertaanya tidak bisa masuk di bulan berikutnya, melainkan harus menunggu satu bulan lagi,” urai Syarifatun.

Sekretaris DRPD Gunungkidul Tudjuh Prijono mengatakan, hingga sekarang belum ada kesepakatan asuransi apa yang akan digunakan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke anggota dewan, sebab sekwan tugasnya hanya memberikan fasilitas.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS, tapi belum ada kepastian karena masih harus dikomunikasikan dengan pimpinan dewan,” kata Tudjuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya