SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan membentuk tim antikecurangan.

Solopos.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk tim pengawas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah untuk mengantisipasi kecurangan atau fraud.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim pengawas terdiri atas koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan dalam JKN, kelompok kerja deteksi kecurangan dalam JKN, dan kelompok kerja peyelesaian kecurangan dalam JKN.

“Prinsipnya kami sangat fokus dalam menjalankan good governance,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, seusai menandatangani surat keputusan bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Raharjo, Rabu (19/7/2017).

Dia menambahkan dalam mengelola program JKN-KIS ada pengawasan dari banyak pihak, seperti Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, hingga KPK.

“Setiap tahun juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan telah 25 kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian jika dihitung sejak masih menjadi PT Askes,” tambah dia.

Guna memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk tim anti-fraud dan mengembangkan teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan serta mendorong rumah sakit membentuk tim anti-fraud internal yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Dia menambahkan standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan karena dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya