SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersinergi dengan sejumlah instansi, seperti PT Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan, dalam penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja. Jalinan kerja sama tersebut disosialisasikan melalui <em>Talk Show Lintas Instansi Sinergi Layanan Kecelakaan Kerja</em> yang digelar di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/8/2018).</p><p>Hadir dalam kegiatan tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Polres Kudus sebagai pembicara, sedangkan pesertanya berasal dari puluhan perusahaan yang berasal dari lima kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang dan Blora. "Acara ini dalam rangka sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman tentang prosedur klaim bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam rangka kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak di Kudus, Kamis.</p><p>Setidaknya, kata dia, para pekerja mengetahui prosedur yang harus ditempuh dan mengetahui jaminan yang bakal diperoleh ketika mengalami kecelakaan lalu lintas dalam rangka bekerja, baik saat berangkat kerja atau pulang kerja. Harapannya, kata dia, diskusi itu membuka cakrawala baru, terutama bagi perusahaan tentang jaminan pekerja yang bakal diperoleh, termasuk jaminan risiko kecelakaan lalu lintas yang timbul. "Semoga akan tercipta kemudahan dalam pengurusan klaimnya," ujarnya.</p><p>Pada kesempatan tersebut, Ishak juga menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja, meskipun akibat perkelahian karena permasalahan kerja juga akan ditanggung, termasuk ketika terjatuh ketika sedang masuk kamar kecil sekalipun.</p><p>Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Yoga Sasongko menambahkan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal juga akan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja sehingga bisa dobel proteksi karena dijamin pula dari BPJS Ketenagakerjaan. "Artinya, ketika terjadi kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka klaim pembayarannya bisa diurus terlebih dahulu melalui PT Jasa Raharja," ujarnya.</p><p>Apabila plafon pengobatannya telah melebihi dari yang disediakan oleh PT Jasa Raharja, maka selebihnya bisa diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kecelakaan kerja yang berakibat pekerja meninggal, kata dia, akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>Ia mengingatkan laporan kecelakaan lalu lintas harus sesuai kenyataan di lapangan dan jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena bisa berakibat gugurnya jaminan yang seharusnya diberikan. Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kata dia, tidak perlu repot-repot mengurus laporan kecelakan ke kepolisian karena pihak kepolisian secara otomatis setelah mengetahui ada kecelakaan yang bukan kecelakaan tunggal akan membuat laporan yang secara daring terkoneksi dengan PT Jasa Raharja.</p><p>"Klaim yang mengurus juga bukan pekerja, melainkan pihak rumah sakitnya," ujarnya.</p><p>Kepala Unit Laka Lantas Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatmin menambahkan meskipun para pekerja mendapatkan jaminan atas risiko kecelakaan lalu lintas selama dalam rangka bekerja, sikap hati-hati dalam berkendara merupakan keharusan. Dalam sebulan, kata dia, kasus kecelakaan lalu lintas berkisar 50-60 kasus dan jumlah korban meninggal setiap harinya bisa mencapai 5 orang.</p><p>"Masyarakat juga perlu meningkatkan kepeduliannya terhadap korban laka lantas karena selama ini masih minim," ujarnya. Ia mengingatkan korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu bingung dan susah dalam mengurus laporan kecelakaan karena polisi sudah menjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja, sehingga biaya perawatan medis tetap dijamin karena setiap ada kasus laka keduanya langsung menanganinya.</p><p>Sementara perwakilan dari BPJS Kesehatan Kudus Ali mengingatkan rumah sakit agar membuat kronologis kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja agar pelayanan yang diperoleh bisa maksimal. "Program jaminan kesehatan nasional memang tidak menjamin kecelakaan kerja. Demikian halnya ketika ada penyakit turunan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kontrolnya menjadi domain BPJS Kesehatan," ujarnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya