SOLOPOS.COM - Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi (dua dari kiri) memberi kenang-kenangan kepada Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pekot Jogja, Pontjosiwi (kanan) usai peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal di kawasan Malioboro, Rabu (10/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Aparat desa maupun aparat dusun semestinya memiliki jaminan atas dirinya. Mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mendapat jaminan jika mengalami kecelakaan kerja

 

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

 

Ekspedisi Mudik 2024

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat hingga saat ini belum ada kepala dusun (kades) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendekatan kepada bupati dan walikota terkait masalah ini.
“Belum [belum ada kadus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan],” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Moch. Triyono, Rabu (27/4).

Ia menyampaikan, aparat desa maupun aparat dusun semestinya memiliki jaminan atas dirinya. Mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mendapat jaminan jika mengalami kecelakaan kerja. “Dukuh itu tidak berdaun dan berakar. Tidak berdaun ke atas karena mereka bukan PNS. Tidak berakar ke bawah karena mereka bukan swasta. Lalu siapa yang memberikan proteksi?,” kata Tri, Rabu (27/4).

Pihaknya pun terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mempertimbangkan hal ini. Karena bagaimana pun juga aspek jaminan keselamatan kerja penting bagi pamong di tingkat dusun.

Tidak semata hanya menjaring kepesertaan. Sebagai langkah awal, pihaknya akan memperkenalkan seputar hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan beli kucing dalam karung. Kalau mereka membeli jaminan sosial tapi nggak ngerti untuk apa ya percuma maka kami edukasi dulu,” tandasnya.
Sukiman selaku ketua Paguyuban Dukuh Sleman Cokropamungkas mengaku, sebenarnya kalangan dukuh sangat membutuhkan adanya jaminan sosial. Saat mengalami kecelakaan kerja atau sakit, selama ini dukuh menanggungnya dengan biaya sendiri atau dengan cara patungan dari paguyuban.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segala risiko kerja bisa ditanggung pihak penjamin sehingga dukuh bisa fokus terhadap pekerjaannya. Namun, kalangan dukuh masih terkendala masalah biaya. “Sekarang gaji kami di Sleman itu Rp1,270 juta [per bulan]. Harapannya ada perhatian pemerintah untuk membicarakan hal ini. Alokasi dananya juga harus jelas,” kata dia. Bernadheta Dian Saraswati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya