SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengkaji opsi lain untuk pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menuturkan, opsi lain tersebut adalah pembatasan konsumsi BBM untuk kendaraan pengangkutan batu bara, industri, serta angkutan laut yang memiliki kapasitas lebih dari 30 ton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, opsi lain adalah perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami dan Dirjen Migas tengah melakukan koordinasi secara mendalam tentang hal-hal tersebut,” ujar dia, Jumat (23/4).

Namun, menurut Jugi, cara yang paling efektif untuk pengendalian konsumsi BBM bersubsidi adalah revisi Perpres No.55/2005. “Ini sangat mendesak,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo menuturkan, pihaknya mengkaji pembatasan BBM bersubisidi melalui distribusi tertutup yang akan mulai dilakukan pada 2011.

Ada beberapa opsi yang berkembang saat ini, antara lain berdasarkan tahun pembuatan, besaran kapasitas mesin (cc), dan jenis kendaraan. Namun hingga saat ini, belum diputuskan opsi mana yang akan dipilih.

“Setelah dilaksanakan 2-3 tahun, (subsidi) bisa turun sampai 40 persen,” kata dia.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya